POJOK INFORMASI


Menjadi TKI di Malaysia

Bagaimana Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia
  1. Memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku.
  2. Berumur 18 - 38 tahun. TKI PLRT berumur 21 - 45 tahun.
  3. Datang secara sah ke Malaysia melalui Pemerintah atau Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS-dulu PJTKI) yang terdaftar di DEPNAKER RI.
  4. Menandatangani Kontrak Kerja dengan majikan.
  5. Lulus pemeriksaan kesehatan (FOMEMA) dengan biaya RM180 (laki-laki) dan RM190 (wanita) yang ditanggung oleh majikan.
  6. Memiliki work pass (permit kerja) yang diuruskan oleh majikan dan dikenakan bayaran per tahun (levy).
  7. Memiliki/diuruskan kartu/Kad Pengenalan Pekerja Asing yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia.
  8. Bekerja pada majikan yang nama dan alamatnya tercantum dalam Permit Kerja.
  9. Diikutkan dalam program asuransi di Malaysia berdasarkan Workmen Compensation Act 1952.


Kewajiban TKI selama di Malaysia:
  1. Anda berkewajiban untuk melaporkan keberadaan Anda di Malaysia kepada Perwakilan RI di Malaysia. Hal tersebut dimaksudkan agar Perwakilan RI dapat memberikan bantuan dan perlindungan kepada WNI jika sekiranya terjadi masalah. Disamping itu, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila tidak melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI selama 5 tahun berturut-turut.
  2. Apabila paspor anda disimpan oleh Perusahaan, berikut adalah hal yang harus anda lakukan :
    • Memiliki copy paspor yang dilengkapi surat keterangan majikan untuk disahkan oleh KBRI atau KJRI dan diberikan keterangan pindah alamat.
    • Menyimpan copy permit kerja (untuk mengingatkan majikan apabila permit akan habis masa berlakunya).
    • Dari pihak majikan : majikan harus membuatkan Kartu Pekerja (sebagai pengganti paspor).
    • Apabila hendak keluar dari lokasi kerja/ cuti, mintalah paspor kepada majikan.


Langkah yang ditempuh jika bermasalah dengan majikan
  1. Anda harus berunding dengan majikan/manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
  2. Jika belum berhasil, laporkan permasalahan Anda kepada Jabatan Buruh Malaysia terdekat atau Perwakilan RI (KBRI atau KJRI).


Langkah yang harus ditempuh jika terjadi PHK
  1. Anda harus berunding dengan majikan/ manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
  2. Jika penjelasan tidak memuaskan, bertentangan dengan perjanjian kerja/ peraturan perusahaan yang berlaku, tidak sesuai dengan fakta yang dapat dibuktikan, laporkan permasalahan Anda kepada Perwakilan RI (KBRI atau KJRI) Khusus di KBRI Kuala Lumpur, sampaikan laporan Anda ke Fungsi Tenaga Kerja atau Fungsi Konsuler (Satuan Tugas Pelayanan & Perlindungan WNI). Laporan dapat disampaikan melalui telepon, surat, faksimil, atau datang langsung ke Perwakilan RI.
  3. Anda dapat juga mengirim SMS kepada KBRI Peduli, ketik dengan jelas dan singkat identitas serta permasalahan anda, kirim ke 33044. Jika Anda diberhentikan majikan, maka majikan bertanggung jawab untuk membiayai Anda pulang ke tempat asal dan majikan harus memberitahukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelumnya.