POJOK INFORMASI


Menjadi TKI di Jepang

Bagaimana Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jepang
  1. Minimal lulusan SMA/SMK, Diutamakan D3/ S1 Bagi Lulusan Teknik Sipil, Arsitektur, Elektro, Listrik dan Sastra Jepang.
  2. Pria/Wanita Usia 19-26 Tahun Domisili Jawa Tengah, Jawa Barat dan Yogyakarta.
  3. Sehat Jasmani dan Rohani.
  4. Tinggi badan minimal 160cm (Pria) 155cm (wanita), Berat badan ideal.
  5. Tidak berkaca mata (Mata minus), Tidak bertattoo/Bertindik bagi Peserta Pria.
  6. badan tegak, tidak pernah memiliki riwayat operasi tulang/ patah tulang.
  7. Tidak memiliki riwayat penyakit dalam seperti: TBC, Kanker, Asma, Jantung, Hepatitis, diabetes dll.
  8. Fisik tidak : Cacat, Patah Tulang, Tuli, Hernia, Penyakit Kulit, Kaki Semper, Kaki O, Kaki X, Disfungsi organ tubuh, Buta Warna, Silindris, bekas operasi (bekas kecelakaan, luka bakar, usus buntu karena penyakit), Estetika (penampilan fisik).
  9. Tidak menggunakan Narkoba dan Obat-obatan terlarang sejenisnya.
  10. Bersedia mengikuti pelatihan bahasa dan budaya jepang sampai saat diberangkatkan di Lembaga Sending/ Sending Organization (SO) yang dituju.
  11. Belum pernah Magang ke Jepang/ Tidak berlaku bagi peserta Eks Jepang.


Peserta yang telah berhasil menyelesaikan program pemagangan selama 3 (tiga) tahun wajib pulang ke Indonesia dan akan menerima :
  1. Sertifikat Keterampilan dari JITCO.
  2. Sertifikat Keterampilan dari IMM Japan.
  3. Tunjangan modal usaha sebesar ¥ 600.000 (untuk usaha mandiri).kurs yen saat ini 117= sekitar Rp.70 jt.
  4. Peserta akan mengikuti wawancara dengan perusahaan Jepang yang ada di Indonesia untuk ditempatkan pada perusahaan tersebut.


Catatan Bagi BMI Arab Saudi :
  1. Mempersiapkan perlengkapan administrasi asli dan fotocopy dan legalisir.
  2. Jauhi narkoba dan sejenisnya.
  3. Mempersiapkan kondisi tubuh dan ketahanan fisik.
    • mengkonsumsi makanan yang bergizi, sehat, dan bersih.
    • olahraga teratur sambil mencoba test ketahanan fisik.
    • menjaga kesehatan diri dari segala macam penyakit.
  4. Peserta akan mengikuti wawancara dengan perusahaan Jepang yang ada di Indonesia untuk ditempatkan pada perusahaan tersebut.


Hak dan Kewajiban BMI Jepang :
HAK :
  1. Disediakan sepeda/transport bagi perusahaannya yang jauh dari apartemen.
  2. Asuransi meliputi(kesehatan, kecelakaan kerja, kematian).
  3. Gaji pokok ± 80.000 ¥ (im japan) ± 120.000(swasta/non imm).
  4. Setelah selesai kontrak magang kerja (3 tahun) mendapat nenkin, pesangon ± 500.000¥-± 700.000¥.
  5. Tiket pesawat jepang-indonesia.


KEWAJIBAN :
  1. Menyelesaikan kontrak kerja magang selama 3 tahun.
  2. Tidak keluar dari program/ kabur dari perusahaan jepang.
  3. (menjadi ilegal)/ mencari perusahaan lain.
  4. Menaati peraturan perusahaan jepang.
  5. Setelah kontrak magang kerja selesai 3 tahun peserta trainee harus pulang ke indonesia.